Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Cigudeg, KH Zakaria mengatakan, bahwa kegiatan perdukunan apapun sudah menimbulkan kemusyrikan, karena itu sudah melanggar aturan secara syariat islam.
"Ini bentuk kemusryikan, perlu diluruskan ajaran praktek perdukunan ini, karena kalau dibiarkan akan membuat resah masyarakat dan menimbulkan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak," ungkap Zakaria.
Di tempat yang sama, Ropi mengaku melakukan praktek perdukunan atas dasar keinginan sendiri dan aktivitas perdukunan yang dilakukannya itu hanya sebatas kebodohannya.
"Saya tidak akan melakukan lagi praktik perdukunan yang dianggap sesat oleh masyarakat dan ulama yang ada di Desa Cintamanik," kata Ropi.
Ropi pun bersedia membuat perjanjian yang disaksikan oleh aparatur pemerintah desa dan Ketua MUI Kecamatan Cigudeg, untuk tidak lagi membuka praktek perdukunan. "Saya berjanji tidak akan melakukan lagi aktivitas perdukunan yang menyesatkan masyarakat," janjinya.
(Angkasa Yudhistira)