Basuki juga disebut selalu mendapat jatah kuota daging sapi impor terbesar dari Kementan ketika itu. Jejak panjang Basuki pun akhirnya terhenti kala KPK menangkap tangan dirinya bersama Patrialis Akbar dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan yang berkaitan dengan impor daging sapi itu.
KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima suap sebesar USD20 ribu dan SGD200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Pemberian ke Patrialis tersebut sudah ketiga kalinya. Uang suap diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatannya. Kini, mantan Hakim MK ini pun telah ditahan.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.