Edy menjelaskan, kondisi itu terjadi akibat adanya data keluarga penerima manfaat pada tahun ini yang rencananya akan mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jumlah keluarga penerima manfaat tersebut.
Pada 2016 lalu, jumlah penerima raskin di Kabupaten Indramayu mencapai 174.002 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM). Setiap RTSPM berhak menerima alokasi raskin sebanyak 15 kg. “Kami pun saat ini sedang menunggu kepastiannya. Sampai sekarang juga belum ada rapat dari provinsi mengenai hal ini,” tutur Edy.
Tak hanya mengenai perubahan jumlah penerima manfaat, tambah Edy, belum turunnya raskin juga disebabkan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada awal Januari 2017. Perubahan itu menyebabkan kewenangan raskin yang semula ada di Bagian Perekonomian Pemda Indramayu, kini dialihkan ke Dinas Sosial setempat.
Edy mengakui, pelimpahan kewenangan mengenai raskin memang telah dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada juklak maupun juknis yang diterimanya terkait masalah tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bulog Sub Divre Indramayu, Asep Buhori, menyatakan, pihaknya memiliki stok yang berlimpah untuk kebutuhan penyaluran raskin di Kabupaten Indramayu. Adapun alokasi raskin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Indramayu mencapai 2.610 ton per bulan. “Pencapaian produksi beras di Indramayu surplus,” tuturnya.
(Ranto Rajagukguk)