Yang menarik, dari lima besar faktor penyebab perceraian kurun dua tahun terakhir, tidak adanya tanggung jawab dan gangguan dari pihak ketiga mengalami peningkatan signifikan. Jumlah kasus perceraian karena tidak adanya tanggung jawab naik sekira 40%. Sementara, pernikahan yang harus berakhir akibat kehadiran orang ketiga bertambah hingga 70%.
Sementara, terkait usia mereka yang mengajukan perceraian, Rustam mengaku Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak belum melakukan klasifikasi tersebut. Karenanya, ia belum bisa mengkonfirmasi pada usia berapa paling dominan terjadinya perceraian.
“Tapi kalau berdasarkan pendangan kita di lapangan, bahkan yang tua-tua juga banyak yang datang ke sini untuk bercerai,” ucap Rustam.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.