CIREBON - Petugas Polres Cirebon menangkap seorang sopir truk pengiriman gas PT Rezeki Indo Alam, Ependi warga Cirebon. Diduga pelaku mengurangi takaran gas elpiji sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi mengatakan, sebelum memasarkan gas, pelaku terlebih dahulu ke rumahnya di Kecamatan Mundu untuk menukar tabung gas yang penuh dengan tabung gas yang takarannya sudah dikurangi.
"Tabung gas berukuran 15 kg ditukar dengan tabung gas yang sudah dikurangi menjadi 12 kg," katanya, Senin (6/2/2017).
Akibat perbuatannya itu, banyak warga yang merasa resah dan mengeluh karena tabung gas yang mereka beli cepat habis. Setelah ditelusuri, ternyata takaran isi gas elpiji yang warga beli sudah dikurangi.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.
(Arief Setyadi )