JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendorong pemindahan narapidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung ke penjara umum sebagai upaya memisahkan setiap napi koruptor.
Demikian diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menerima informasi terkait fasilitas mewah serta bebasnya keluar masuk napi di Lapas Sukamiskin. Menurut Agus, untuk merealisasikannya, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kemenkumham.
"Ya, mungkin salah satu jalannya ya disebar aja ke seluruh penjara-penjara biasa. Jangan disatukan. Tapi ini kan bukan kewenangan KPK harusnya," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Meski bukan ranah KPK, kata Agus, pihaknya tetap akan mendorong kebijakan tersebut untuk mencegah kembali terjadi hal-hal tersebut. Namun, ia akan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi adanya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
"Nanti kita cek dululah ya, karena baru baca berita juga. Terkejut juga loh yaa," tukas Agus.
(Arief Setyadi )