Suhartini menambahkan, para PSK itu tidak hanya berasal dari DIY namun justru didominasi dari luar DIY. Para PSK sebagian besar berusia di bawah 30 tahun. Permasalahan ekonomi dan keluarga melatarbelakangi para PSK terjun ke praktik prostitusi. Bahkan beberapa di antara mereka sengaja menjadi PSK untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan orangtua tidak mengetahui pekerjaan yang digelutinya.
Pihaknya telah menyidangkan 15 orang yang terjaring di PN Kota Jogja, Kamis (9/2/2017). Dari 14 PSK ada lima di antaranya yang sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) serupa sebanyak dua kali karena praktik prostitusi pada kasus sebelumnya.
“Untuk sidangnya mereka rata-rata didenda Rp150.000 hingga Rp200.000. Tetapi ada dua orang yang dikurung selama tujuh hari karena tidak mau membayar denda,” kata dia.
(Ranto Rajagukguk)