Pihaknya juga menyiapkan, pengamanan ekstra dalam pemeriksaan Rizieq. "Kita siapkan pengaman sekalian antisipasi," tandasnya.
Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus dugaan penodaan Pancasila ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
(Khafid Mardiyansyah)