Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya ACTA, AMPETA Juga Gugat Penetapan Ahok Jadi Gubernur

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2017 |12:12 WIB
Tak Hanya ACTA, AMPETA Juga Gugat Penetapan Ahok Jadi Gubernur
AMPETA saat akan mengajukan gugatan ke PTUN (Foto: Fahreza Rizki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak hanya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) juga akan mendaftarkan gugatan mengenai permohonan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Rombongan AMPETA mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (13/2/2017) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka mendaftarkan gugatan ke PTUN agar memerintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Ahok sebagai DKI 1. Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 156a KUHP.

Berdasarkan jadwal yang didapat, rombongan AMPETA menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlebih dahulu untuk meminta restu, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN. Saat ini, mereka masih melakukan pendaftaran di bagian registrasi PTUN Jakarta.

 

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement