Lain halnya dengan Ahok. Menurut Hisar, kendati telah menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, mantan Bupati Belitung Timur itu malah diaktifkan kembali sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
"Kita juga ingin mengangkat derajat saudara Ahok supaya dia memiliki legal standing yang kuat dan kokoh. Untuk itu, kita uji apakah ini dibenarkan atau tidak," pungkas dia.
Dalam pendaftaran gugatan tadi, turut hadir Ketua ACTA, Habiburokhman; Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar; Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido; Penasehat ACTA, Hisar Tambunan dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.