Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua MA Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status Ahok Sendiri

Ferio Pristiawan Ekananda , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2017 |17:39 WIB
Ketua MA Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status Ahok Sendiri
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan 2016 di Gedung MA, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/Widodo S. Jusuf)
A
A
A

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo beralasan, pihaknya meminta fatwa MA terkait status Ahok yang kini menjadi polemik lantaran dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semata-mata agar Presiden Joko Widodo tak disalahkan.

"Saya enggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan masalah aturan, makanya saya minta fatwa MA ini. Karena saya enggak mau bapak presiden disalahkan," ujarnya usai menyerahkan permohonan permintaan fatwa MA.

Politikus PDIP tersebut mengaku tak hanya meminta pendapat hukum mengenai Pasal 83 ayat (1) yang belakangan ramai diperbincangkan, akan tetapi ia meminta pendapat hukum kepada MA mengenai keseluruhan Undang-Undang Pemda.

"Bukan pasal. Pokoknya UU Pemda ada 2 pasal itu yang selama ini kami gunakan untuk ambil keputusan," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement