Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Bersikukuh Tak Nonaktifkan Ahok, Demokrat: Itu Lah Kekuasaan!

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2017 |09:57 WIB
Mendagri Bersikukuh Tak Nonaktifkan Ahok, Demokrat: Itu Lah Kekuasaan!
A
A
A

Seperti diketahui, keputusan Tjahjo yang tak menonaktifkan Ahok, lantaran sudah berstatus terdakwa dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 83 UU tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan.

Namun, Tjahjo berkelit, dengan alasan Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP. Menurut Tjahjo, dirinya baru akan mengambil keputusan soal status Ahok setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya kita lihat aja nanti. Saya masih berpegang bahwa apa yang saya putuskan itu mengacu dari UU Pemda dan mengacu dari dakwaan, tentu saya menganggap itu benar," kata Tjahjo di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2017.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement