JAKARTA – Siti Aisyah terus menjadi sorotan. Nama perempuan kelahiran Serang, Banten itu disangkut-pautkan dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) sekali lagi diuji untuk bisa memberikan perlindungan paling maksimal untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia harus berurusan dengan pihak berwajib di Malaysia demi membebaskan warganya.
Sesuai ketentuan, Siti Aisyah telah ditahan selama tujuh hari oleh otoritas Malaysia. Seharusnya, kini sudah menjadi waktu yang tepat untuk tim KBRI dan pengacara menemuinya. Akan tetapi, polisi Malaysia tetiba mengajukan perpanjangan masa penahanan hingga 3 x 24 jam. Menurut mereka, hal ini diperlukan karena penyelidikan belum rampung dan buktinya belum cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Terakhir, pernyataan yang paling mencengangkan terlontar dari Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar. Dalam konferensi persnya di Bukit Aman, dia menyatakan kedua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, tahu bahwa kain yang mereka bekapkan ke wajah korban beracun.
Pernyataan ini jika terbukti benar, terang akan menjadi kesaksian yang memberatkan Siti Aisyah. Menanggapi fakta baru tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dirjen PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal berujar, “Indonesia akan tetap menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia. Fokus kami sekarang adalah menunggu diberinya akses kekonsuleran.”