Menurutnya, fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan maksimal sampai tujuh hari lagi menunjukkan bahwa Malaysia sejatinya tidak punya cukup bukti saat ini.
“Artinya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini. Sebab bukti-bukti yang ada di tangan penyidik Malaysia belum cukup untuk melakukan penuntutan apa pun,” terangnya.
Siti Aisyah menjadi satu-satunya WNI yang ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017. Ia ditangkap di Hotel Ampang, Selangor pada Kamis 16 Februari pukul 02.00.
Selain Siti Aisyah, polisi Malaysia menahan tiga tersangka lain, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Ada seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farin bin Jallalludin yang sempat ditahan. Akan tetapi, hari ini, ia baru saja dilepaskan secara bersyarat.
(Silviana Dharma)