Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu: Bukti Polisi Malaysia Belum Cukup untuk Tuntut Siti Aisyah

Silviana Dharma , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2017 |17:29 WIB
Kemlu: Bukti Polisi Malaysia Belum Cukup untuk Tuntut Siti Aisyah
Kim Jong-nam dan Siti Aisyah. (Foto: Getty/Amhra)
A
A
A

JAKARTA – Siti Aisyah terus menjadi sorotan. Nama perempuan kelahiran Serang, Banten itu disangkut-pautkan dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) sekali lagi diuji untuk bisa memberikan perlindungan paling maksimal untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum di luar negeri. Dan untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia harus berurusan dengan pihak berwajib di Malaysia demi membebaskan warganya.

Sesuai ketentuan, Siti Aisyah telah ditahan selama tujuh hari oleh otoritas Malaysia. Seharusnya, kini sudah menjadi waktu yang tepat untuk tim KBRI dan pengacara menemuinya. Akan tetapi, polisi Malaysia tetiba mengajukan perpanjangan masa penahanan hingga 3 x 24 jam. Menurut mereka, hal ini diperlukan karena penyelidikan belum rampung dan buktinya belum cukup untuk dibawa ke pengadilan.

Terakhir, pernyataan yang paling mencengangkan terlontar dari Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar. Dalam konferensi persnya di Bukit Aman, dia menyatakan kedua perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, tahu bahwa kain yang mereka bekapkan ke wajah korban beracun.

Pernyataan ini jika terbukti benar, terang akan menjadi kesaksian yang memberatkan Siti Aisyah. Menanggapi fakta baru tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dirjen PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal berujar, “Indonesia akan tetap menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia. Fokus kami sekarang adalah menunggu diberinya akses kekonsuleran.”

Menurutnya, fakta bahwa investigator (penyidik) meminta perpanjangan masa penahanan maksimal sampai tujuh hari lagi menunjukkan bahwa Malaysia sejatinya tidak punya cukup bukti saat ini.

“Artinya, masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini. Sebab bukti-bukti yang ada di tangan penyidik Malaysia belum cukup untuk melakukan penuntutan apa pun,” terangnya.

Siti Aisyah menjadi satu-satunya WNI yang ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017. Ia ditangkap di Hotel Ampang, Selangor pada Kamis 16 Februari pukul 02.00.

Selain Siti Aisyah, polisi Malaysia menahan tiga tersangka lain, yaitu Doan Thi Huong dari Vietnam dan Ri Jong-chol asal Korea Utara. Ada seorang pria berkewarganegaraan Malaysia, Muhammad Farin bin Jallalludin yang sempat ditahan. Akan tetapi, hari ini, ia baru saja dilepaskan secara bersyarat.

(Silviana Dharma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement