BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah merampungkan pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2017 pada kemarin, Kamis 23 Februari 2017 malam.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik menjelaskan, dalam rapat tersebut sempat terjadi kekeliruan soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), serta jumlah pemilih berdasarkan gender.
Namun demikian, Idham memastikan jika permasalahan yang terjadi itu hanya soal miskomunikasi antara PPK, Panwaslu, dan para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi.
"Soal kekeliruan ini kami pastikan hanya miskomunikasi dan telah diselesaikan juga kemarin dengan musyawarah dan proses evaluasi. Sehingga, rapat pleno rekapitulasinya pun selesai," kata Idham, Jumat (24/2/2017).
Idham menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi dengan hasil kemenangan untuk pasangan calon nomor urut 5, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja.
"Target kami memang hari kemarin. Sehingga saat ini kami pastikan rapat pleno dan hasil rekapitulasi penetapan suara telah selesai dengan kemenangan pasangan calon nomor 5, Neneng - Eka," jelas Idham.
Adapun soal protes dari tim saksi paslon nomor 2 yang enggan menandatangani surat model DB1, diakui Idham, pihaknya menghargai sikap tim tersebut dan dinilai biasa terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.
"Tapi kami pastikan, sikap mereka tidak memengaruhi legitimasi dari hasil yang telah ditetapkan," tandas Idham.
(Rachmat Fahzry)