Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku pun mengantarkan korban pulang naik angkutan kota (angkot). Namun, setelah kejadian itu, Nuah tak lagi bisa dihubungi. Bulan selalu gagal setiap kali menghubungi nomor telefon Nuah.
Merasa Nuah lari dari tanggung jawab, Bulan pun akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Setelah berdiskusi dengan keluarga, Bulan ditemani orangtuanya melaporkan Nuah ke Polsek Delitua.
Menganai kasus itu, Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan mendengar keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil diciduk dari kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka sudah ditangkap. Saat ini masih diperiksa. Dia diprasangkakan melanggar undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Wira kepada wartawan, Senin (27/2/2017).
(Feri Agus Setyawan)