"Dalam waktu dekat kasusnya segera disidangkan. Kita sudah beberapa kali peringatkan agar tidak melakukan pelanggaran, namun tetap masih terjadi. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk patuh terhadap aturan dan perundang-undangan," tambah Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi.
Sebelumnya diberitakan, Indra Sabri ditangkap pihak Panwas saat mencoblos sebanyak tiga kali di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kampar. Alasan Indra mencoblos berulang ulang kertas suara untuk mewakili istri dan anaknya yang umrah.
Akibat perbuatan pria berusia 55 tahun ini, pencoblosan di TPS 03 terpaksa dihentikan dan terpaksa di gelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).
(Erha Aprili Ramadhoni)