Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jabatan Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dicopot karena Jadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2017 |11:37 WIB
Jabatan Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dicopot karena Jadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan). (Foto: Antara)
A
A
A

Ali pun menegaskan bahwa pemberlakuan ketentuan menonaktifkan kepala daerah terdakwa tersebut tak hanya berlaku untuk Ahok. Sebelumnya telah terjadi pula penonaktifan sejumlah kepala daerah dengan status terdakwa.

"Ini berlaku bagi siapa pun kepala daerah, tidak harus pak Ahok. Jangan diasumsikan karena Pak Ahok. Kan banyak contohnya yang di Sumatera Utara, ada Pak Gatot, jadi ini berlaku bagi siapa pun pejabat negara," jelas Ali.

"Sekarang kalau itu enggak dilaksanakan tinggal kita berpikir aja secara logika (apakah melanggar undang-undang atau tidak)," tutup dia.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement