Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Perempuan Internasional, UU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disetujui

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2017 |18:21 WIB
Hari Perempuan Internasional, UU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disetujui
Peringatan Hari Perempuan Internasional di Yogyakarta. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hari Perempuan se-Dunia (International Women's Day) yang diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia pada setiap tanggal 8 Maret adalah momentum melihat perubahan dan pencapaian perempuan di berbagai bidang kehidupan, dari politik hingga sosial. Dan tema tahun ini adalah Be Bold for Change. 

Ketua PP AMPG  Bidang Anak, Remaja dan Perempuan Lindsey Afsari Puteri mengatakan, tema yang bermakna berani melakukan perubahan telah memotivasi para aktivis perempuan untuk terus mempercepat tujuan mendasar Hari Perempuan Internasional, yakni mencapai kesetaraan gender secara utuh oleh perempuan di seluruh dunia.

"Data secara global menunjukkan bahwa masih terjadi ketidaksetaraan antara pria dan wanita diberbagai aspek. Misalnya, penetapan upah kerja, jumlah perempuan dalam kepengurusan sebuah partai politik, kuota keterwakilan dalam legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun dalam dunia bisnis. Begitupula pendidikan, kesehatan serta kekerasan terhadap perempuan, masih menunjukkan data yang memposisikan wanita jauh lebih lemah dari pria," ucap Lindsey di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menitikberatkan pada hal kekerasan terhadap perempuan, PP AMPG bekerja sama dengan Komnas Perempuan pada November 2016 lalu dan menggelar diskusi publik bertema "Peran Elemen Masyarakat dalam Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement