Penangkapan hiu sendiri telah dilarang oleh Pemerintah Kepulauan Cayman sejak 2015. Pelaku penangkap hiu terancam hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
"Orang-orang datang ke Cayman untuk melihat keindahan terumbu karangnya. Tidak ada yang ingin melihat sebuah pisau menancap di kepala hiu," tambah Ben.
Akibat hal tersebut, Cayman Brac Beach Resort melalui media sosial Facebook-nya menganjurkan kepada semua wisatawan untuk senantiasa menjaga lingkungan.
"Untuk para penyelam, kami berharap hal ini bisa mengingatkan kita untuk menghormati teman-teman bawah laut kita yang indah dan merupakan spesies yang dilindungi di Kepulauan Cayman, terima kasih," tulis imbauan tersebut. (rav)
(Rifa Nadia Nurfuadah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.