Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhir Kiprah Harry Suganda "Pembobol Bank" Rp836 Miliar, Apa Modusnya?

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2017 |16:57 WIB
Akhir Kiprah Harry Suganda
Agung Setya (kiri) saat menunjukkan dokumen alat bukti penipuan Harry Suganda. (Foto: Dara Purnama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana pembobolan bank yang dilakukan Direktur PT Rockit Aldeway, Harry Suganda, melalui permohonan kredit modal kerja ke tujuh bank pemerintah dan swasta. Tercatat, tujuh bank telah mengucurkan dana hingga Rp836 miliar melalui modus pemalsuan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya enggan mengungkap nilai uang yang sudah disita penyidik setelah menangkap Harry Suganda pada 22 Februari 2017.

"Teman-teman penyidik masih bekerja melakukan penyitaan aset kejahatannya. Kita belum bisa simpulkan (jumlah sitaan)," kata Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Harry Suganda menggunakan modus pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit ke tujuh bank. Sebagaimana prosedurnya, untuk mencairkan kredit modal kerja, bank membutuhkan dokumen purchasing order (PO) atau pesanan pembelian untuk membuktikan perusahaan berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Harry mencatut nama 10 perusahaan. Lagi-lagi agar proses pengajuan kredit berjalan mulus. Harry juga menyuap representative manager salah satu bank senilai Rp700 juta.

"Misalnya dia (HS) memeroleh platform kredit Rp200 miliar, dalam hal itu dicairkan tidak sekali, tapi dicairkan berdasarkan PO yang diajukan oleh tersangka itu (dokumen PO ke bank). Jadi, PO ini adalah palsu. Ada 10 perusahaan yang dicatut dan seakan-akan sudah memesan batu split dengan nilai perjanjian kerja dan kontraknya," ulas Agung.

Proses pencairan menggunakan PO ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Desember 2015. Totalnya mencapai Rp836 miliar dari tujuh bank tersebut.

Saat ini Bareskrim telah menetapkan Harry Suganda dan pihak bank yang menerima suap Rp700 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat (2), Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement