Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2017 |18:25 WIB
Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
A
A
A

Untuk diketahui, seperti dikutip melalui website DPR RI, tercatat Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) adalah salah satu anggota Komisi II DPR RI sejak tahun 2011 sampai tahun ‎2012.

Dikonfirmasi lebih jauh soal Ahok dalam proyek bancakan ini, Jaksa KPK Irene‎ berdalih dakwaan yang telah disusun timnya akan dibuktikan lebih lanjut pada tahap keterangan saksi-saksi. Ia pun tidak dapat memastikan Ahok ikut menerima atau tidak dalam kasus ini.

"Oh iya, nanti kita lihat (dipersidangan)," singkat Jaksa Irene.

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement