Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot yang selama ini menyebutkan banyak pemilihnya yang tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar.
"Padahal di sisi lain menurut pengamatan kami justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," sambungnya.
Karenanya, ACTA meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal paslon Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti," pungkas Hisar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.