Selain itu, ACTA juga menunjukkan salinan foto berupa orang mengenakan baju kotak-kotak yang tengah mencoba membagikan bingkisan. Kemeja itu diketahui ciri khas paslon Ahok-Djarot.
Tak hanya itu, ACTA juga membawakan bukti lainnya yakni buku yasin dan tujuh dalil memilih pemimpin. Di dalamnya terdapat sub bab yang tertuliskan "non-Muslim bukan musuh kita," di mana isinya menjelaskan bahwa Ahok disebut bukan Bahasa China, melainkan Bahasa Arab.
Selanjutnya, diperlihatkan juga sejumlah sembako yang diduga diberikan kepada warga, berupa minyak goreng, mie instan, dan bahan pokok lainnya.
Atas temuan itu, ACTA meminta agar Bawaslu DKI berani mengusut dugaan praktik politik uang ini. "Kalaupun pihak yang melakukan pembagian sembako dan bahan bacaan bukan tim kampanye resmi, tetap bisa dijerat dengan pidana politik uang berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016," pungkas Leksono.
(Angkasa Yudhistira)