Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alhamdulillah.. Elang Laut Perut Putih Berhasil Diselamatkan dari Cengkraman Penjual Burung

Ade Putra , Jurnalis-Sabtu, 11 Maret 2017 |00:40 WIB
Alhamdulillah.. Elang Laut Perut Putih Berhasil Diselamatkan dari Cengkraman Penjual Burung
A
A
A

PONTIANAK - Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang (SKW III) berhasil menyelamatkan burung Elang Laut Perut Putih di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Burung bernama latin Haliaeetus leucogaster tersebut diamankan di salah satu toko burung milik Atian.

"Tim di Singkawang mendapat informasi katanya ada yang pelihara satwa dilindungi jenis Elang. Kemudian tim berkoordinasi dengan Polsek Tebas," jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Margo Utomo, Jumat (10/3/2017).

Setelah persiapan matang, kata Margo, tim yang didampingi pihak kepolisian selanjutnya mendatangi Akian. Tim mencecar sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul burung tersebut. Berdasarkan pengakuannya, Elang tersebut merupakan titipan dari langganannya.

Entah benar atau tidak, tim tetap saja melakukan tindakan penyelamatan. "Tim menyampaikan kepada Akian bahwa apabila sang pemilik burung ingin mengambilnya, dipersilahkan untuk mendatangi kantor SKW III Singkawang," ujar Margo.

Akian, juga mengaku bahwa mengetahui jika Elang tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. "Elang itu diselamatkan. Kemudian Akian diberi penyuluhan dan penyadartahuan mengenai aturan-aturan yang berkenaan dengan satwa dilindungi, dan diharapkan ke depan tidak mengulangi perbuatannya," terang Margo.

Untuk proses selanjutnya, Elang ini akan dirawatinapkan terlebih dahulu di kantor SKW III Singkawang. Setelah itu akan dilakukan tindakan karantina dan pemulihan kesehatan satwa di Lembaga Konservasi Sinka Island Park, Singkawang.

Sebagai bahan informasi burung Elang Laut Perut Putih ini merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 Tahun 1999.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement