"Ini kan masalah radikalisme, dia jadi buruh bangunan, jadi pedagang susu keliling, orang kalau sudah terpengaruh apapun hartanya dipertaruhkan," katanya.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah Yayat Cahdiyat sendiri. Yayat tewas pasca aksi baku tembak dengan polisi saat kabur ke kantor Kelurahan Arjuna. Nyawanya tidak tertolong saat perjalanan ke rumah sakit Bhayangkara Bandung pada Senin 27 Februari 2017.
Tersangka kedua adalah Agus Sujatno alias Abu Muslim. Agus berperan membeli peralatan, menyediakan rumah untuk merakit bom hingga melakukan survei bersama Yayat. Tersangka ketiga adalah Sholeh alias Abu Fursan.
Atas perbuatannya Agus dan Sholeh dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.