"Pada 19 Januari 2017, P didampingi kuasa hukumnya dari LBH Makassar telah melaporkan suaminya di Polda Sulsel atas tindakan penelantaran istri, dan atau menikah tanpa izin istri sahnya sebagaimana dimaksud pasal 49 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 279 KUH Pidana," tandasnya.
Selain melapor polisi, oknum politisi PAN tersebut juga diadukan pelanggaran etik dilakukan ke DPRD Provinsi Sulsel. Ratna menyebut kliennya kecewa berat, lantaran terkait hutang, selain alasan poligami. Pasalnya, saat kampanye pada pemilu 2014, P dan H sepakat mengambil kredit di bank senilai ratusan juta. Tapi kini, P seorang diri yang membayar cicilan bulanannya.
"Sejak H mengajukan permohonan cerai talak di PA Palopo, H tidak pernah lagi memberikan biaya nafkah kepada Pengadu termasuk membayar hutang bersama di Bank BRI Cabag Belopa sebesar Rp177 juta, dengan cicilan kredit per bulannya sebesar Rp2,1 juta," tukas Ratna.
"Padahal peranjian masa kredit selama 7 tahun. Pinjaman tersebut dibuat atas kesepakatan bersama untuk membiayai kampanye H saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel," tambahnya.
Sementara itu, H saat dikonfirmasi via WA belum bersedia memberikan jawaban. Meski WA tersebut muncul tanda sudah terbaca.
(Awaludin)