Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Hari dari Sekarang, Kuasa Hukum Jessica Akan Ajukan Kasasi ke MA

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 Maret 2017 |08:01 WIB
7 Hari dari Sekarang, Kuasa Hukum Jessica Akan Ajukan Kasasi ke MA
A
A
A

JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum terpidana kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso, memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"(Akan ajukan) kasasi ke MA dalam waktu tujuh hari sejak hari ini," kata Yudi saat berbincang dengan Okezone, Senin (13/3/2017) sore.

Ia masih berkukuh bahwa kliennya tidak membunuh Wayan Mirna Salihin di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, awal tahun lalu.

Atas putusan itu, ia menuding PT Jakarta tidak memeriksa secara teliti berkas banding yang diajukannya. "Ya, itu berarti pengadilan ndak meriksa berkas secara teliti. Jadi sama saja ndak diperiksa, tidak mau ambil resiko," tukas Yudi.

Tak cukup sampai di situ, Yudi bahkan menuding pengadilan 'bermain aman' di tengah kasus yang menjadi sorotan khalayak luas.

"Ya, perkara ini kan mendapat sorotan publik, menarik bagi masyarakat, hakim hanya ambil amannya saja, tidak mau ambil resiko," ujarnya.

Karenanya, dia berharap di republik ini ada hakim yang berani menegakkan keadilan. "Ini negara hukum," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, upaya banding Jessica Wongso ditolak setelah majelis hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang melibatkan dua alumni Billy Blue College, Australia, ini.

Jessica dinyatakan bersalah dan telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada putusan yang dikeluarkan tertanggal 27 Oktober 2016.

Kasus ini bermula saat Mirna tewas setelah meneggak es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Proses persidangan yang berlangsung panjang pun tak mampu menunjukkan bahwa Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna, sebagimana rekaman CCTV kafe yang diputar ulang di persidangan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement