"Jangan sampai kemudian mempunyai kesimpulan yang tidak ada dasarnya, bisa saja dibuat oleh kelompoknya, namanya politik kan bisa saja," kata majelis.
Atas temuan itu, Juhri dan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Selebaran itu, kata dia, ditemukan di jalan, rumah-rumah warga, hingga di masjid-masjid di Bangka Belitung ketika itu.
"Kita kan terima informasi, sebagai Panwas, kita ke lapangan telusuri, ada di masjid," sambung majelis hakim.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(Awaludin)