Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebutkan melancarkan aksi seksual menyimpang dan mem-posting gambarnya, bukan karena alasan ekonomi!
"Kita sampaikan, ini (aksi pelaku) bukan semata-mata faktor ekonomi tapi lebih kepada pelampiasan hasratnya,” terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret.
Meski begitu, tetap ada keuntungannya tersendiri dan dikatakan, keuntungannya berasal dari sistem virtual dan tempat menyimpan uangnya pun dalam rekening virtual.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, menerangkan bahwa setidaknya masih ada 11 jaringan internasional, terkait kejahatan seksual pedofilia.
“Ada 11 jaringan internasional. Semua terjadi di seluruh dunia dan kita Indonesia masih ladang subur untuk hal ini. Pelaku maupun korban,” timpal AKBP Roberto.