JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sengketa Pilkada di daerah Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang untuk tersangka Muchtar Effendi yang merupakan rekanan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Meskipun tak masuk jadwal pemeriksaan hari ini, Kasianur mengaku dimintai keterangannya terkait dengan proses administrasi sengketa Pilkada di lembaga pengawal konsititusi tersebut.
"Tadi saya didengar keterangannya terkait Pilkada tahun 2013 kota Palembang yang melibatkan didalamnya Muchtar Effendi hanya itu saja kok.Hanya mengenai proses kok, proses administrasinya saja kok," jelas Kasianur usai jalani pemeriksaan, Jumat (17/3/2017).
Kasianur juga mengklaim tak pernah melakukan pertemuan dengan Muchtar Effendi. Dia juga menampik mengetahui peran dari Muchtar dalam perkara itu.
"Kita tidak pernah (ketemu) di MK. Kita kalau ketemu pihak tidak pernah karena memang SOP-nya seperti itu. Ketika ada sengketa pun kita tidak dilibatkan sampai sejauh itu karena sudah ada pihak-pihak khusus yang mengurusinya," tutupnya.
Pada kasus ini, Muchtar Effendi diduga telah menerima suap yang berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada di daerah Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang.
"Muchtar Effendi diduga bersama-sama dengan Akil Mochtar (mantan Ketua MK) menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, Rabu 15 Maret 2017.
Atas perbuatannya, Muchtar Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, lembaga antirasuah sudah pernah menjerat Muchtar Effendi sebagai tersangka. Muchtar disangkakan menghalang-halangi proses penyidikan pada kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.
Muchtar Effendi pun sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
(Angkasa Yudhistira)