Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK akan Panggil Kembali Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Korupsi di Ditjen P2Ktrans

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 19 Maret 2017 |15:12 WIB
KPK akan Panggil Kembali Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Korupsi di Ditjen P2Ktrans
A
A
A

"Dipanggil (untuk diperiksa) kemarin karena memang keterangannya dibutuhkan. Untuk itu, ketika panggilan disampaikan yang bersangkutan bisa datang," tandasnya.

Dalam kasus ini, Charles Jones Mesang, yang kini duduk di Komisi II DPR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi tahun 2014.

Ketika kasus tersebut bergulir, Charles duduk di Komisi IX DPR sekaligus anggota Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Charles diduga menerima Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Politikus Golkar tersebut dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Feri Agus Setyawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement