MEDAN – Dua orang pengungsi Rohingya asal Myanmar yang tengah ditampung di Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, ditikam rekan mereka sesama pengungsi, pada Sabtu 18 Maret 2017.
Akibatnya, kedua pengungsi atas nama Zakarea (17) dan Mohammad Elyas (44) itu harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku atas nama Abdul Nabi (25), kini telah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, aksi penikaman itu bermula dari keributan antara pelaku dengan sang istri Farben Akter. Pelaku mencekik dan menendang istrinya hingga tersungkur ke lantai. Aksi penganiayaan itu dilakukan di dalam kamar hotel tempat mereka ditampung selama berada di Medan.
Karena mendengar pelaku menganiaya sang istri, kedua korban yang tinggal di kamar yang masih satu koridor dengan pelaku dan istrinya, kemudian mencoba melerai. Korban pun menasihati agar pelaku berhenti menganiaya sang istri.
Rupanya nasihat itu tak bisa diterima pelaku. Ia pun mengambil gunting dan langsung menikam kedua korban hingga tersungkur ke lantai. Aksi penikaman itu pun sempat membuat pengungsi lainnya panik. Pelaku sempat dikejar, namun akhirnya berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke tembok.