Kartyana menambahkan, seluruh TKI bermasalah yang dipulangkan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan beberapa permasalahan yang dialami para TKI selama berada di Malaysia, seperti para TKI itu mendapatkan pekerjaan dan gaji yang tidak sesuai, kemudian tidak memegang paspor, tidak ada permit dan ada yang dalam kondisi sakit.
Dari 106 orang TKI tersebut, berasal dari Kalbar sebanyak 37 orang, Lampung satu orang, Jabar satu orang, Jatim 20 orang, NTB 10 orang, NTT 21 orang, Jambi satu orang, Sulsel 13 orang, Yogyakarta satu orang, dan Banten sebanyak satu orang.
"Dan mereka ini terdiri dari 93 orang laki-laki, serta 13 orang perempuan. Kemudian usai diproses, para TKI ini diberangkatkan menuju Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalbar, di Pontianak dengan menggunakan empat unit bus umum, kemudian langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing," tutupnya.
(Rizka Diputra)