Dia berkilah, saat itu dia dipaksa oleh rekannya, SA, dengan pisau untuk ikut memperkosa korban. Tak mau menanggung beban sendiri, Izalmiadi terus bernyanyi. Di hadapan polisi, dia membeberkan semua yang diketahuinya tentang rekan-rekannya. Kata dia, SA adalah otak pelakunya.
“Saya waktu itu pulang dari ladang, namun tiba-tiba di suruh ikut ke bawah jembatan, dan dipaksa untuk melakukan pemerkosaan. Karena diancam pisau, saya lakukan juga,” kata dia yang juga disuruh membawa handphone korban.
Menurutnya, SA juga mengancamnya untuk tidak menyebut-nyebut namanya. IM mengaku juga diancam untuk membawa HP korban. Jika ada yang menelphone, IM diminta untuk tidak menyebut-nyebut nama SA “Jika menyeret-nyeret namanya (SA, red), maka hidup saya akan hancur,” kilah Izalmiadi.
Saat ini, polisi terus memburu tiga rekan Izalmiadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, saat ini pelaku terjerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )