JAKARTA - Pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bilangan Jakarta Selatan, rampung digelar. Bang Ipul -sapaan Saiful Jamil- diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap panitra Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik merampungkan berkas perkara Bang Ipul, untuk kemudian diserahkan ke tahap penuntutan. Hal tersebut diungkapkan Halim Darmawan, kuasa hukum Saipul Jamil saat mendampingi kliennya.
"Hari ini Bang Ipul telah diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya kami lihat pelimpahan ke persidangan," ujar Halim ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Ditambahkan Halim, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan untuk Bang Ipul di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Tanggal sidang tergantung jaksa dan pengadilan, sidang di Jakpus," singkat Halim.
Sementara itu, Saipul Jamil enggan berkomentar banyak terkait pelimpahan berkas perkaranya tersebut ke Pengadilan Tipikor. Menurut Ipul, dia akan memberikan surprise saat persidangan nanti.
"Nanti pas persidangan buat penggemar bang Ipul sabar, tunggu surprise aja. Insya Allah (saya) siap disidang," jelas Ipul.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan suap yang lebih dulu menjerat kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangadji.
Mantan Suami Dewi Persik itu diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ia memberikan sejumlah uang untuk mengurus kasusnya melalui kakaknya, Samsul beserta dua pengacaranya.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Risna Nur Rahayu)