JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah peribahasa yang pas untuk Junaidi Syarif (37), seorang sopir Bus Transjakarta yang ditahan setelah dianggap lalai mengemudi.
Salah seorang kerabat Junaidi, Jon Koto menjelaskan, setelah korban Riyandi Utomo dirawat di RS Polri Kramatjati, ia menuntut ganti rugi biaya pengobatan kepada PT Transjakarta sebesar Rp6,5juta.
"Korban meminta ke PT Transjakarta. Tapi tidak digubris. Junaidi sudah bicara agar tempatnya bekerja bisa mengabulkan tuntutan korban. Meskipun posisinya ditabrak, Jun juga masih tanggung jawab," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 6 April 2017.
Tuntuan korban tidak digubris selama lima bulanan. Setelah itu pihak Transjakarta baru mau membayarkan ganti rugi. "Itu pun tidak semua di-cover oleh Transjakarta. Berdasarkan pengakuan Junaidi, ia diminta mencicil (potong gaji) per bulan sebesar Rp500.000. Jadi dari Jun itu ngasih Rp5juta dari gaji yang dipotong tiap bulan. Sisanya oleh Transjakarta," tuturnya.
Akhirnya pada 20 Januari 2017, kedua belah pihak sepakat berdamai. Dari pihak Transjakarta memberikan Rp15juta kepada korban untuk bantuan biaya pengobatan. Namun, lima hari setelah berdamai. Junaidi dijemput oleh pihak kepolisian dan langsung dititipkan ke Rutan Cipinang.