Kemudian katanya lagi, oleh petugas, KM Usaha Bersama dikawal dan digiring dari perairan Sebangau menuju Ditpolair Polda Kalbar. "Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak sub Pasal 84 ayat 1 dan 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(Rizka Diputra)