Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Pemberi dan Penerima Politik Uang Dapat Disanksi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |06:25 WIB
Ingat! Pemberi dan Penerima Politik Uang Dapat Disanksi
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

“Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tidak hanya hukuman badan, hukuman juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menilai kini tanggung jawab ada di Bawaslu untuk memastikan Pilgub DKI bersih dari praktik transaksional. Masykurudin menyatakan, tidaklah sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi praktik politik transaksional lantaran banyaknya jumlah pengawas yang tersebar di TPS.

“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut. Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih. Dengan jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS, sesungguhnya tidak sulit bagi Bawaslu untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut,” bebernya.

“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” tutupnya. (ulu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement