Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ajukan Replik atas Pembelaan Dahlan Iskan, Pengacara: Mereka Panik dengan Fakta Kita Sajikan di Pleidoi

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |12:34 WIB
Jaksa Ajukan Replik atas Pembelaan Dahlan Iskan, Pengacara: Mereka Panik dengan Fakta Kita Sajikan di Pleidoi
Sidang Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya (Nurul/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Kasus penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda jawaban atas pembelaan (replik). Kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bahan untuk mengajukan replik.

Menurutnya, replik dari jaksa dianggap hanya sebagai bentuk kepanikan atas pleidoi atau pembelaan dibacakan Dahlan Iskan dalam sidang sebelumnya.

“Upaya jaksa menempuh replik sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pleidoi," kata Indra, Selasa (18/4/2017).

Indra menilai, jaksa sebenarnya tidak punya bahan untuk membuat replik. Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan.

“Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya.

Apa saja fakta yang diingkari oleh jaksa? Indra menyebut salah satunya soal transaksi penjualan yang selama ini dilakukan Wisnu Wardana dan Sam Santoso (bos PT Sempulur Adi Mandiri). Jaksa tetap mengkonstruksikan Dahlan terlibat dalam transaksi tersebut.

Jaksa tetap menganggap benar keterangan Sam diberi kuitansi pembayaran oleh Dahlan. Padahal keterangan itu tidak didasari bukti. Dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang berkesesuaian dengan pernyataan pengusaha kaya raya yang berbisnis keramik itu.

Fakta persidangan, kata Indra, justru menunjukan Wisnu yang terlibat transaksi dengan Sam. Itu diperkuat dengan keterangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Suhardi. Dia menyebut menerima bilyet giro (BG) dari Wisnu. BG itu didapat Wisnu dari Sam Santoso.

“Jadi proses transaksi itu terjadi antara Wisnu dan Sam. Bukan melibatkan Pak Dahlan,” ujar Indra.

Mengenai fakta kedekatan antara Wisnu dan Sam Santoso, jaksa dalam repliknya tetap mengkonstruksikan Dahlan dekat dengan Sam. Dahlan mengenalkan Sam pada Wisnu. Padahal, lanjut Indra, fakta dalam persidangan berkata sebaliknya.

Oepojo Sardjono, kongsi bisnis Sam Santoso di PT Sempulur Adi Mandiri mengatakan Wisnu sudah lama mengenal Sam. Wisnu pernah belajar soal keramik ketika mantan Ketua DPRD Jatim itu bertugas di Pabrik Keramik Tulungagung.

Jauh sebelum Dahlan masuk ke PT PWU, Wisnu juga sudah pernah bertransaksi bisnis dengan Sam. Wisnu membeli mesin-mesin bekas dari pabrik keramik milik Sam. “Fakta yang seperti itu mengapa tidak ditampilkan? Ini kan terlihat mereka panik,” tegas Indra.

Sebagaimana diketahui, jaksa memang meminta mengajukan replik usai Dahlan dan tim kuasa hukumnya membacakan pleidoi pada sidang, Jumat 13 April 2017.

Ketika jaksa menyampaikan repliknya, majelis hakim meminta tidak dibacakan seluruhnya. Entah apa alasan hakim. Kemungkinan menganggap jaksa mengulang-ulang tuntutan atau ada alasan lainnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement