"Di sini akan dinilai sudah tepat atau belum tepat (penggunaan senjata oleh Brigadir K). Kalau kita teliti detail (kasus ini) ancaman belum muncul, patut diduga dia (Brigadir K) belum berhak melakukan penembakan itu," katanya.
Status Brigadir K sendiri saat ini masih terperiksa oleh Propam. Jika terbukti lalai, maka menurut Rikwanto sanksi pidana sudah menantinya.
"Kita masih invetigasi. Nanti akan dinilai seberapa jauh detail pelanggaran yang dia lakukan. Tentu tidak ada niat dari dia untuk menembak orang karena menduga pelaku kejahatan (yang ada di mobil sedan)," katanya.
Korban tewas dalam penembakan diduga dilakukan Brigadir K bernama Surini (50). Lima peluru menerjang paha kiri, perut sebelah kiri, dan tiga peluru merobek bagian bawah payudara kanan perempuan itu.
Sementara lima korban lainnya adalah Indra (35) tertembak di bagian tangan kiri hingga tembus, Gatot Sundari (29) luka tembak di bagian punggung, Novianti (31) luka tembak lengan sebelah kanan, Genta Wicaksono, bocah berusia 3 tahun terluka di kelapa di atas telinga sebelah kiri, dan Dewi Arlina (39), luka tembak di lengan sebelah kiri hingga tembus dan Galih (6) yang duduk di sebelah sopir tidak mengalami luka tembak namun trauma.
(Salman Mardira)