Pihaknya kemudian mengambil sample tanaman untuk diuji laboratorium.
"Untuk pemiliknya masih penyelidikan. Kita juga melakukan penyisiran dikhawatirkan masih ada ladang serupa," jelasnya.
Menurut Budhi, temuan ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun 2013 dan 2014 pihanya juga pernah menemukan ladang Katinon di Cisarua, Bogor dan dimusnahan massal di lokasi temuan.
"Tersangkanya bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo LN Permenkes Nomor 2 tahun 2017 narkotika golongan 1 huruf 35 jenis katinona," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.