Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya merupakan pihak independen yang tidak berpihak dan memihak siapapun.
"Panwas tidak mempunyai urusan dengan kedua paslon, kita hanya menjalankan amanat dibawah sumpah. Kalau mau cari uang bukan disini. Kita hanya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat," tutupnya.
Namun demikian, ia menambahkan untuk yang berhak memutuskan dikembalikan atau tidaknya barang sitaan yang dilakukan penyitaan oleh Panwaslu tidak dapat ditentukan oleh Panwaslu.
"Kalaupun dikembalikan atau tidaknya itu keputusan gakkumdu, yang penting datang dulu orang yang datang memenuhi panggilan belum tentu juga bersalah. Tapi ini guna memberikan penindaklanjuti terhadap laporan masyarakat. Itulah fungsi dari pengawasan," tutupnya.
(Ulung Tranggana)