JAYAPURA - Direktorat Pol Air Polda Papua berhasil membekuk pelaku penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 7,2 Kilogram di perairan perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini (PNG), tiga diantaranya warga negara asing.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Paulus Waterpauw memaparkan kronologis penangkapan penyelundupan ganja tersebut yang berhasil digagalkan Sabtu (22/4) kemarin.
"Jadi sekitar pukul 06.15 Wit, tim patroli Dit Pol Air melakukan pengejaran speedboat yang berisikan enam orang penumpang dari arah PNG ke Indonesia, yang berupaya kabur saat melihat petugas. Atas hal itu tim curiga, dikejar dan didapati serta diperiksa dan menemukan 6 paket ganja kering dalam kemasan paket besar," papar Kapolda, Sabtu (22/4/2017) malam.
Kemudian, kata Kapolda, pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Pol Air Polda Papua, dan dilakukan pemeriksaan. Enam orang yang berhasil ditangkap tiga orang antaranya adalah WNA PNG yakni, BP (33) alamat Warapu Aitape Sandau Provinsi Vanimo PNG, LM (34) alamat, Warapu aitape sandau Vanimo PNG, HB (25) alamat Warapu Aitape Sandaun Vanimo PNG, JI (18) Hamadi pasar, Distrik Jayapura Selatan, Provinsi papua, PK (20) alamat Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Provinsi Papua, FH (31), alamat Hamadi Rawa I distrik Jayapura selatan, Provinsi Papua.
"Setelah pengembangan terhadap enam orang tersebut, selanjutnya tim melakukan penggrebekan sebuah rumah di wilayah Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dan menangkap seorang WNA berinisial KL alias Wiha (28), yang diduga pemilik ganja tersebut,"papar Kapolda.
Atas keberhasilan penangkapan tersebut, Kapolda berjanji akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengaggalkan upaya penyelundupan dan menangkap pala pelaku.
"Saya akan berikan penghargaan kepada mereka anggota atas kinerja mereka ini,"katanya.
Sementara untuk barang buktin yang berhasil diamankan dan pelaku saat ini masih mendekam di Mapolda Papua untuk proses hukum lanjut. Para pelaku diganjar pasal 114 dan pasal 101 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 ,dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Mufrod)