"Mereka semua hanya pengguna. Mereka membuat dengan tempat yang berbeda dan juga ke 7 orang ini tidak ada yang saling mengenal," tuturnya.
Dia menegaskan, dengan adanya niat sengaja memalsukan dokumen ke 7 orang ini dapat dijerat dengan 263 ayat 2 KUHP atau 266 ayat 2 KUHP.
"Mereka semua mendapat ancaman hukuman selama lamanya 6 tahun penjara," tutupnya.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.