"Kedua, bahwa di Kemang itu Miryam sedang bersama adiknya. Menurut Miryam, dia sedang menunggu teman, tapi sampai lakukan penangkapan temannya tidak datang-datang. Kita dalami kembali temannya siapa itu," tutup Argo.
Pada kesempatan yang sama, Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang KUHAP yang berlaku dalam waktu 1X24 jam penyidik harus menentukan lanjutan proses hukum dari politikus Partai Hanura itu. Sehingga, KPK akan berpeluang langsung melakukan penahanan terhadap Miryam.
"Sesuai UU dalam 24 jam harus sudah ditentukan tindakan hukum lanjutan. Apakah jika ditahan di mana dan berapa lama penahanan itu sendiri. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," jelas Febri.
(Arief Setyadi )