JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal penghinaan golongan Pasal 156 KUHP bukan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.
Bahkan, atas perkataannya yang membawa Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu itu, Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Menurut pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah, alasan jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ada niat menodai agama.
Jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama lainnya seperti Arswendo Atmowiloto, kata Nasrullah, juga tidak memiliki niat menodai agama. Namun, pada kenyataannya dia dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pasal 156a KUHP.
"Dulu beberapa kasus yang sama pelakunya tidak ada niat. Tapi tetap dihukum dengan 156a. Contohnya kasus Arswendo. Apakah Pak Asrwendo membuat polling itu menempatkan Nabi Muhammad di urutan kesebelas ada niat?" katanya kepada Okezone, Sabtu (6/5/2017).