"Kalau dilihat waktu Arswendo diperiksa penyidik polisi namanya Aris Munandar, Arswendo terang-terangan mengatakan, tidak ada niat mengina Nabi Muhammad. Sama sekali tidak ada niat menghina ajaran Islam. Tapi, saat itu dihukum karena dianggap menjadi masalah ketertiban umum," lanjutnya.
Merujuk kepada tuntutan jaksa kepada Ahok, sambung Nasrullah, tidak memperhatikan dampak ketertiban umum, melainkan hanya adanya niat atau tidak Ahok menodai agama. "Kan sudah ada perubahan politik penegakan hukumnya. Nah, sekarang harus ada niat," katanya.
Sehingga, jika nantinya hakim menjatuhkan vonis kepada Ahok merujuk kepada Pasal 156 KUHP seperti tuntutan jaksa. Maka, setiap pelaku kasus penodaan agama yang menyatakan tidak ada niat menistakan agama harus direhabilitasi nama mereka.
"Kalau merujuk kepada niat, mereka yang sudah dihukum selama ini yang tidak punya niat sudah terjadi peradilan sesat dong. Oleh karena itu, kalau ada orang yang selama ini tidak ada niat menghina agama telah dihukum dengan Pasal 156a negara harus berlaku adil merehabilitasi nama mereka. Undang-undangnya belum berubah, jangan ada perlakukan tidak adil, harus seimbang," tukasnya.
(Arief Setyadi )