Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Picu Persoalan Sosial, Perkawinan Anak di Bawah Umur Harus Distop

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2017 |01:28 WIB
Picu Persoalan Sosial, Perkawinan Anak di Bawah Umur Harus Distop
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Foto: Ist)
A
A
A

Tidak hanya itu, sambung Anggi, tingginya angka kematian ibu melahirkan turut melatarbelakangi kampanye stop perkawinan anak. Mengingat, data Perkumpulan keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyebutkan, 48 persen faktornya adalah menikah muda atau hamil pada usia di bawah 20 tahun.

Ia pun mengajak semua kader di 34 provinsi, 480 cabang atau setingkat kabupaten/kota, 2.000 PAC atau tingkat kecamatan, dan 21.000 ranting atau tingkat desa ikut mengkampanyekan stop perkawinan anak.

“Negara harus bertindak tegas, segera atur usia pendewasaan perkawinan ke dalam undang-undang. Beri sangsi kepada aparat negara yang ikut membantu pelaksanaan proses perkawinan anak," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement